TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjelaskan duduk perkara kewajiban pengacara hak asasi manusia, Veronica Koman, mengembalikan dana beasiswa yang telah diterimanya. LPDP mengatakan dana beasiswa wajib dikembalikan apabila alumni tidak kembali ke Indonesia.
"Terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan kewajiban kembali ke Indonesia, LPDP melakukan serangkaian proses surat peringatan, pengenaan sanksi pengembalian dana studi dan penagihan. Hal ini berlaku kepada seluruh alumni, tidak terkecuali kepada alumni atas nama Veronica Koman Liau (VKL), yang tidak kembali ke Indonesia," dinukil dari keterangan resmi LPDP yang diterima Tempo pada Rabu malam, 12 Agustus 2020.
Selanjutnya, LPDP menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dan sistem yang dimiliki lembaga tersebut, diperoleh data bahwa Veronica Koman pernah menginformasikan bahwa sempat kembali ke Indonesia di tahun 2018 untuk mendampingi aksi para mahasiswa Papua di Surabaya, namun kemudian kembali lagi ke Australia.
Kembalinya Veronica ke Indonesia pada 2018, kata LPDP, dilakukan sebelum pengacara HAM tersebut lulus dari studinya. Sehingga, menurut lembaga di bawah Kementerian Keuangan itu, kepulangan Veronica ke Indonesia bukan dalam status sebagai alumni, namun sebagai awardee on going dan tidak dapat dianggap kembali ke Indonesia dalam konteks pemenuhan kewajiban alumni.
LPDP mencatat Veronica lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019. Namun, laporan tersebut belum disampaikan secara lengkap. Lantas, setelah menjadi alumni, Veronica disebut tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia.